MAKALAH
PROFESI
KEGURUAN
Konsep Dasar Profesi
Keguruan
Di susun
Oleh:
RAHMAWATI
(1513040027)
PRAYULI
PUSPA SARI (1513040019)
MARDIANTO
RA’BANG (1413041005)
SITTI HAJAR
NASUTION (1413042005)
JURUSAN KIMIA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN
ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI
MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk sederhana.
Atas
bantuan dan bimbingan dari semua pihak maka makalah ini dapat diselesaikan,
oleh karena itu penulis patut menyampaikan terima kasih kepada:
1.
Dr. Sugiarti, M.Si. Selaku pembimbing
mata kuliah Profesi Keguruan
yang telah memberikan kami kepercayaan untuk menyusun makalah ini.
2.
Orang tua yang banyak
memberikan motivasi dan bantuan baik moril mau pun materi sehingga kami dapat
menyusun makalah ini.
3.
Teman-teman Foton yang
tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam menyelesaikan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan dan terdapat berbagai kekurangan di dalamnya.
Olehnya itu penulis memohon maaf atas kekurangan tersebut dan pembaca
memberikan masukan berupa saran dan kritik yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Makassar, Februari
2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
Pengantar ------------------------------------------------------------------ i
Daftar
Isi ii
BAB I Pendahuluan 1
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 1
C. Tujuan ---------------------------------------------------------------------- 2
D. Manfaat 2
BAB II Pembahasan ----------------------------------------------------------- 3
A. Pengertian Profesi---------------- 3
B. Syarat Profesi Keguruan--------------------------------------------------------- 6
C. Sejarah Perkembangan Profesi Keguruan----------------------------------- 12
BAB III Penutup 17
A. Kesimpulan 17
B. Saran ---------------------------------------------------------------------- 17
Daftar Pustaka ------------------------------------------------------------------ 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Profesi
menunjuk kepada suatu pekerjaan oleh pelaku agar dasar suatu janji publik dan
sumpah bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Seseorang dikatakan
profesional jika orang tersebut dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik
dan dapat memuaskan orang lain, melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok bukan
sekedar mengisi waktu luang dan pekerjaan tersebut menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran dan kecakapan.
Suatu
pekerjaan dikatakan sebagai profesi jika ia lakukan full time, didasarkan
panggilan hidup, terikat norma dan aturan memiliki derajat otonomi tinggi,
melakukan pengembangan diri secara terus menerus, dan memiliki kode etik
profesi. Tenaga pendidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat menunjang penyelenggaraan pendidikan, selain itu bertugas untuk
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari
pendidik, pengelola suatu pendidikan, penitik/pengawas, peneliti, dan
pengembanagn dibidang pendidikan, pustakawan laboran, dan teknisi sumber
belajar.
Salah satu
contoh pendidik dalah guru. Seorang dikatakan sebagai guru karena ia berada di
muka kelas dan berhubungan langsung dengan peserta didik dalam melaksanakan
proses kegiatan pembelajaran. Seorang guru harus memiliki profesionalisme
(merupakan sikap dari seorang professional). Sasaran dari sikap professional
yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi profesi (PGRI), teman sejawat,
anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah:
1.
Apa pengertian profesi?
2.
Apa
syarat-syarat profesi keguruan ?
3.
Bagaimana sejarah perkembangan profesi keguruan ?
C. Tujuan
Adapun
tujuannya yaitu:
1.
Mengetahui pengertian profesi keguruan.
2.
Mengetahui syarat-syarat profesi keguruan.
3.
Mengetahui
sejarah perkembangan profesi keguruan.
D.
Manfaat
Adapun
manfaat yaitu sebagai sumber literatur dari konsep
dasar profesi keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Keguruan
Kebanyakan
kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud
dengan profesi? Ornstein dan Levine (1984) dalam Soetjipto (2009) menyatakan
bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah
ini:
a) Melayani
masyarakat, merupakan karir yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (atau tidak
berganti-ganti pekerjaan).
b) Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang dapat melakukannya).
c) Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian).
d) Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e) Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang
ditentukan untuk dapat mendudukinya).
f) Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
orang luar).
g) Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab
terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang
lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
h) Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang
akan diberikan.
i) Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam
jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,
sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j) Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k) Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh
organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan).
l) Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m) Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap
anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang
penyakit pasien yang dilayaninya).
n) Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Menurut Musriadi (2016) untuk membedakan
profesi guru dengan profesi yang lainnya, terlebih dahulu harus tahu apa itu
profesi dan apa itu guru. profesi
berasal dari bahasa latin “professio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Sedangkan guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk membedakan profesi
guru dan profesi lainnya cukup sulit misalnnya polisi, tentara, perawat, atau
pramugari mungkin bisa cepat dikenali seragamnya. Namun guru tidak demikian
karena guru dilihat dari berbagai aspek misalnya (1) jabatan guru sebagai suatu
profesi (2) profesi sebagai keahlian khusus (3) guru sebagai profesi yang
luhur, dll.
Menurut
Sagala Saiful (2011) profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang
berarti menyatakan secara publik dan bahasa latin disebut “professio” yang
digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat seorang yang
bermaksud menduduki suatu jabatan publik. Secara tradisional profesi mengandung
arti prestise, kehormatan, status sosial, dan otonomi lebih besar yang
diberikan masyarakat kepadanya.
Menurut Djam’an Satori (2007) “profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
para anggotanya” Artinya, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang
orang. Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai keahlian khusus dan
memiliki kemampuan yang dapat dari pendidikan khusus bagi profesi tersebut.
Menurut Dedi Supriadi, (1998) profesi adalah
suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetian terhadap pekerjaan tersebut. Hal ini, terwujud dalam kewenangan para
anggota profesi dalam mengatur diri mereka, menentukan standar mereka sendiri,
mengatur bagaimana dan apa syarat untuk bergabung di dalamnya dan mengatur
standar perilaku para anggotanya (Danumiharja, 2014).
Menurut Tim pengembang ilmu pendidikan
FIP-UPI (2007) profesi terkait erat dengan profesional. Profesi merupakan
bidang keahlian, sedang profesional berkenaan dengan tingkat kemampuan,
kecakapan atau kompetisi dan kinerja secara standar. Penguasaan hal tersebut
merupakan perwujudan dari tanggung jawab profesional dan etika profesi yang
kuat.
Sehubung dengan kata “profesi” ada
beberapa istilah yang berkaitan dengan itu. Profesionalisme
mengacu kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Profesionalitas mengacu kepada sikap
apra anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian
yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya (Ramayulis,2013).
Setelah
kita bahas profesionalisasi secara panjang lebar, mungkin dalam hati anda
timbul pertanyaan, untuk apa dibicarakan profesionalisasi dalam dunia
pendididkan? Kalau dipahami secara baik, kriteria jabatan profesional yang
telah dibicarakan di atas, maka jelaslah bahwa jabatan profesional sangat
memperhatikan layanan ini secara optimal, serta menjaga agar masyarakat jangan
sampai dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tuntutan
jabatan profesional harus sangat tinggi. Profesi kependidikan, khususnya
profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia
pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut jelas kiranya bahwa profesionalisasi
dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam
rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada
masyarakat (Satori, 2007).
masyarakat (Satori, 2007).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan berdasarkan bisang keahlian yang khusus dan kemampuan yang mempunyai
tugas utama dalam melayani masyarakat.
B. Syarat-Syarat
Prfesi Keguruan
Dari penjelasan dia atas dikemukakan bahwa guru
dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar,
keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Menurut
Satori (2005), guru yang prfesional harus memiliki kompetensi berikut ini.
1.
Kompetensi
prfesional, artinya ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari subjek matter (bidang studi) yang akan
diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep
teoritik, mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai
metode dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas
tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).
2.
Kompetensi
personal, artinya memiliki sikap kepribadiaan yang mantap sehingga mampu
menjadi suber identifikasi bagi subjek. Dengan kata lain, guru harus memiliki
kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan
yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ind madya
magun karsodan ing ngarso sung tulodo.
3.
Kompetensi sosial,
artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi social, baik dengan
murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru dengan kepala seklah bhakan
dengan masyarkat luas.
4.
Kemamapuan untuk
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai
kemanusian daripada nilai material. Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi
tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak professional karena ia
telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas
wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah
interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses
pengembangan pendidikan setempat.
c. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan
yang efektif dan efesian dalam rangka menjalakan tugas sehari-hari.
d. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar
terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiaannya.
e. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi
profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Khusus untuk jabatan
guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya
National Education Association (NEA) menyarankan kriteria berikut:
1.
Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jelas
sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan
upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. lebih lanjut
dapat diamati bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah
dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh sebab itu
mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (stinnett dan
Hugget,1963 dalam Soetjipto, 2009).
2.
Jabatan yang Menggeluti batang tubuh Ilmu yang Khusus
Semua
jabatan yang mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari
orang awam, dan memungkinkan mereka megadakan pengawasan tentang jabatannya.
anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian
mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak
terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan (misalnya
orang-orang yang tidak bertaanggung jawab yang membuka praktek dokter). Namun
belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan
(education) atau keguruan
(teaching) (Ornstein and Levine, 1984 dalam Soetjipto, 2009).
(teaching) (Ornstein and Levine, 1984 dalam Soetjipto, 2009).
Terdapat
berbagai pendapat apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang
bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan
secra jelas bidang khusu yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang
berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai
batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah. Kelompk pertama percaya
bahwa mengajar adalahsuatu sains (science) sementara kelompk kedua mengatakan
bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett dan Huggtt,1963 dalam
Soetjipto, 2009).
Untuk
melangkah kepada jabatan professional, guru harus mempunyai pengaruh yang cukup
besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus
mempunyai kekusaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama dan bukan
didikte dengan kelompok yang berkepntingan, misalnya oleh lembaga pendidikan
guru atau kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya (Soejipto,2009).
3.
Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
Penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum merupakan aturan universitas/institute atau
melalui pengalaman praktik dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah.
Pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional,
sedangkan pendidikan melalui pengalaman praktik dana pemagangan atau campuran
pemagangan dan kuliah diperuntukkaan bagi jabatan yang non professional
(Ornstein and Levine, 1984 dalam Soejipto,2009).
Anggota
kelompok guru dan yang berwenang di departemen pendidikan dan kebudayaan
berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk
mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memiliki
kurikulum perguuran tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional dan
khusus,sekurang-kurangnya empat tahun lagi guru pemula (S1 di LPTK), atau
pendidikan persiapan professional di LPTK paling kurang selama setahun setelah
mendapat gelar akademik S1 di perguruan tinggi non-LPTK. Namun, sampai sekarang
di Indonesia, ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat
singkat, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya
masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan (Soejipto,2009).
4.
Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
Jabatan
guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebgaai jabaan prfesional, sebab
hampir setiap tahun guru melakukan berbagai latihan prfesional, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit (Danumiharja, 2014). Malahn
pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan professional tambahan diikuti
guru-guru dalam menyetrakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
(Ingat penyetaraan D-II untuk guru-guru SD dan penyetaraan D-III untuk
guru-guru SLTP, baik melalui tatap muka di LPTK tertentu maupun lewat
pendidikan jarak jauh yang dikoordinasikan Universitas Terbuka)
(Soejipto,2009).
5.
Jabatan yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
Di
luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebgai karier permanen merupakan
titik yang palng lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan
professional. Banyak guru baru yang hanyabertahan selama satu atau dua tahun
saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain,
yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia
kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, yang lebih
banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia
kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun buka
berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi.
Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak
sulit. Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di
Indonesia (Soejipto,2009).
Indonesia (Soejipto,2009).
6.
Jabatan yang Menentukan Bakunya Sendiri
Karena
jabatan guru menyangkt hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di Negara kita.
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah atau pihak
lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam
untuk meyakinkan kemampuan minimum yang diharuskan , dengan demikian halnya
dengan jabatan guru. Dari pengalaman bebrapa tahun terakhir penerimaan caln
mahasiswa LPTK didapat kesan yang sangat kuat bahwa skor nilai calon mahasiswa
yang masuk ke lembaga pendidikan guru jauh lebih rendah dibandingkan dengan
skor caln yang masuk ke bidang lainnya. Permasalahan ini mempunyai akibat juga
dalam hasil pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan
akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini
mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru (Soejipto,2009).
7.
Jabatan yang Mementingkan layanan di Atas keuntungan Pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu
diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi yang
lebih baik bagi warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara
universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termtivasi oleh keinginan utnuk
membantu orang lain, bukan disebabkan leh keuntungan ekonomi atau keuangan.
Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh
mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau
lahiriah. Namun, ini tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi
juga jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab
itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi
dengan baik (Soejipto,2009).
8.
Jabatan yang mempunyai Organisasi professional yang Kuat dan Terjalin Rapat
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesioanl yang kuat untuk mewadahi
tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru
telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah
seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan
atas dan adapula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi
seluruh sarjana pendidikan (Soejipto,2009).
Abuddin Nata (dalam Ramayulis,2013), secara garis besar menjelaskan ada tiga syarat
khusus untuk profesi seorang pendidik, yaitu:
1.
Seorang guru yang professional harus mengetahui bidang ilmu pengetahuan
yang akan diajarkan dengan baik. Ia benar-benar seorang ahli dalam bidang ilmu
yang diajarkan.
2.
Seorang guru yang professional harus memilki kemampuan menyampaikan atau
mengajarkan ilmu yang dimilikinya (transfer
of knowledge) kepada murid-muridnya secara efektif dan efesien.
3.
Seorang guru yang professional harus berpegang teguh kepda kode etik
profesi. Kode etik ini lebih dikhususkan lagi tekanannya pada perlunya memiliki
akhlak mulia.
Sehubung dengan
itu menurut Ramayulis (2013), untuk menjadi guru ada beberapa persyaratan yang
harus dimiliki yaitu:
1.
Syarat fisik, antara lain berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh
yang mungkin menggannggu pekerjaanya, tidak memilki gejala penyakit menular
sebab akan membahayakan peserta didiknya dan membawa akibat yang tidak baik
dalam tugasnya sebagai guru.
2.
Syarat psikis, yaitu sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak,
mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan
konsekuen dan berani berbuat, berani menanggung resik, berani berkorban dan
memilki jiwa pengabdian.
3.
Sayarat keagamaan, seorang pendidik harus yang beragama dan mengamalkan
ajaran agamanya. Disamping itu ia agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Disamping itu ia menjadi figure identifikasi (uswatun al-hasaizah) dalam segala aspek kepribadiannya.
4.
Syarat teknis, seorang pendidik harus memilki ijazah tersebut harus
disesuaikan dengan tingkatan lembaga pendidikan , jurusan, program studi,
tempat ia mengajar dan mata pelajaran yang diajarkan.
5.
Syarat pedagogis, seorang pendidik harus menguasai metode mengajar,
menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya
dengan ilmu yang ia ajarkan. Ia juga harus mengetahui psikologi terutama
psikologi perkembangan, psikologi pendidikan, psikologi agama bagi guru agama
agar ia dapat menempatkan diri dalam kehidupan peserta didik dan memeberikan
bimbingan sesuai dengan perkembangan peserta didik.
6.
Syarat administratif, seorang pendidik harus diangkat oleh pemerintah,
yayasan atau lembaga lain yang berwenang mengangkat guru sehingga ia diberi
tugas untuk mendidik dan mengajar.
7.
Syarat umur, seorang pendidik haruslah seorang dewasa. Dalam islam
kedewasaan itu disebut akil balig atau mukallaf.
C. Sejarah
Perkembangan Profesi Keguruan
1. Sejarah Profesi Kependidikan
Perkembangan Profesi Keguruan kita ikuti perkembangan profesi keguruan Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dan orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Nasution (1987) mengekukakan perkembangan guru diIndonesia pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dan sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852. Karena mendesaknya keperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima guru,yaitu:
1. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
2. Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
3. Guru bantu,yakni yang lulus ujian guru bantu.
4. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior,yang merupakan calon guru.
5. Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dan warga yang pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebagai jabatan professional penuh, status mulai membaik. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) yang mewadahi persatuan guru dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR. Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi dan dianggap sebagai orang yang serbatahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa. Keadaan demikian berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemerdekaan. Secara perlahan namun pasti, pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya saat ini lembaga tunggal untuk pendidikan guru, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pada penghujung tahun 2005,pemerintah telah mengundangkan profesi guru dan dosen yang merupakan suatu pengakuan yuridis formal bahwa profesi guru dan dosen adalah suatu jabatan profesi, yang selama ini hanya disandang oleh Dokter, Insinyur,dan sejenisnya. Undang-undang sistem pendidikan Nasional yang telah diundangkan belum begitu kuat untuk memberikan pengakuan jabatan guru dan Dosen sebagai suatu profesi. Sehingga banyak orang memandang jabatan guru dan Dosen sama sebagai pekerjaan kasar sebagaimana yang dilakukan oleh buruh.
Kelemahan jabatan guru dan Dosen selama ini adalah karena pekerjaan ini tidak dapat memberikan jaminan hukum, jaminan sosial, dan jaminan hidup. Jaminan hukum artinya guru dan Dosen dapat diperlakukan oleh semenamena oleh siswa, orang tua siswa, dan masyarakat, seperti mengancam, memukul, dan sejenisnya. Sementara jaminan social dalam kehidupan sehari-hari guru masih dianggap sebagai masyarakat kelas bawah dan segi jaminan hidup, jabatan guru dan dosen tidak dapat memberikan pendapatan dan penghasilan yang layak, karena itu mereka harus melakukan kegiatan yang lain untuk menambah penghasilan dan jaminan masa depan.
2. Sejarah Lembaga Kependidikan
a. Masa Belanda
Pada awalnya organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PG1-IB).Organisasi ini bersifa tunitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua. Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status social dan latarbelakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachts school (PGAS), Perserikatan Normal school (PNS), Hagere Kweek school Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan atau lainnya seperti Christeljke Onderwijs Vereneging (COV) Katolieke Oriderwijs bond(KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (WM), dan Nederlandsbidische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.
b. Masa Kemerdekaan
Kesadaran kebangaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh, mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala
HIS yang dulu selalu dijabat oleh
orang Belanda, satu per satu pindah ketangan orang Indonesia. Semangat perjuangan
ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran
dan cita-cita kemerdekaan.Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan
posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan
nasional dengan teriak merdeka. Pada tahun
1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda(PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata Indonesia yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda.
Sebaliknya kata Indonesia ini sangat didambakan
oleh guru dan bangsa Indonesia.
Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Semangat
proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai
penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan
atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan,
lingkungan daerah, politik, agama dan suku,sepakat dihapuskan. Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar,
pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia
yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Didalam
kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 - seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia
- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
Dengan semangat pekik merdeka yang bertalu-talu,di tengah bau mesiu pemboman
oleh tentara Inggris atas studio RRI
Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan:
1.
Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
2.
Mempertìnggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan
dasar-dasar kerakyatan.
3.
Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya. Sejak Kongres Guru
Indonesia itu, semua guru Indonesia
menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah di atas kami menarik sebuah kesimpulan dari
pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
berdasarkan bisang keahlian yang khusus dan kemampuan yang mempunyai tugas
utama dalam melayani masyarakat.
2. Syarat-syarat dari profesi keguruan yaitu sebagai berikut
ini:
a. Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual.
b. Jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. Jabatan yang
memerlukan persiapan profesional yang lama.
d. Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent.
e. Jabatan yang
menentukan baku (standarnya) sendiri.
f. Jabatan yang
lebih mementingkan layanan d iatas keuntungan pribadi.
g. Jabatan yang
mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
3. Perkembangan Profesi Keguruan kita ikuti perkembangan profesi keguruan
Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dan orang-orang yang
tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Nasution (1987) mengekukakan perkembangan guru diIndonesia pada mulanya
guru diangkat
dari
orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan
orang-orang yang lulus dan sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali
didirikan di Solo tahun 1852.
B. Saran
Diharapkan kepada pembaca untuk mencari lebih banyak literature yang lebih
relevan sehingga memperoleh data atau informasi yang lebih akurat dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dibidang pendidikan yang terus maju
seiring perkembangan zaman.
DAFTAR PUSTAKA
Danumiharja,
Mintarsih. 2014. Profesi Tenaga
Kependidikan. Yogyakarta:
CV Budi Utama.
Musriadi,2016. Profesi
Kependidikan Secara Teoritis dan Aplikatif. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Ramayulis, 2013.Profesi dan Etika
Keguruan. Jakarta: Kalam Mulia
Satori,Djam’an, dkk. 2005. Profesi
Keguruan: Universitas Terbuka
Setjipto,Raflis Kosasi. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan UPI. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Yogyakarta: PT. Imperial Bhakti
Utama.
situs web:
http://cintakamiakdarbanafsaj.blogspot.co.id/2012/02/konsep-dasar-profesi-keguruan.html.
Diakses pada tanggal 11 Februari 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar