KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Kesehatan
Dan Keselamatan Kerja (K3)”
Penulis
menyadari bahwa tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak sangatlah sulit
bagi penulis untuk dapat menyelesaikan karya tulis ini.Untuk itu penulis
mengucapkan terima kasih.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, saran
konstruktif senantiasa dinantikan dan tak lupa penulis menyampaikan permohonan
maaf atas segala kekurangan. Akhir kata, penulis
berharap semoga Allah SWT membalas segala kebaikan pihak yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................... i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................
A.
Latar Belakang.................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah............................................................... 1
C.
Tujuan ................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................
A.
Pengertian Keselamatan Kerja Dan
Kesehatan Kerja.......... 3
B.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ....... 4
C.
Teori Dasar Keselamatan Kerja............................................ 4
D.
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Laboratorium........... 6
E.
Tujuan Keselamatan Kerja................................................... 10
F.
Sebab Terjadinya Kecelakaan Dalam Bekerja...................... 12
BAB III PENUTUP....................................................................................
A.
Kesimpulan .................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja
maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman.
Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut,
resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika
para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman
dan betah, sehingga tidak mudah capek.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (Sistem Manajemen K3) merupakan bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian
resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen
K3 adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan
di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, tenaga kerja, kondisi
dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif. Sistem Manajemen K3 wajib diterapkan oleh setiap
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih;
perusahaan yang mempunyai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik
proses atau bahan yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan Pasal 4 Permenaker
tentang Sistem Manajemen K3, terdapat 5 (lima) ketentuan yang harus perusahaan/pengusaha
laksanakan, yaitu:
a.
menetapkan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen
K3;
b.
merencanakan
pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapankeselamatan dan kesehatan
kerja;
c.
menerapkan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektifdengan mengembangkan
kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan,
tujuan dan sasaran keselamatan dankesehatan kerja;
d.
mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan
pencegahan;
e.
meninjau secara teratur dan meningkatkan
pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan
meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian keselamatan kerja dan kesehatan kerja?
2. Apa pentingnya sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja?
3. Apa teori dasar keselamatan kerja?
4. Bagaimana keselamatan dan kesehatan kerja di
laboratorium?
5. Apa tujuan keselamatan kerja?
6. Apa sebab terjadinya kecelakaan dalam bekerja?
C. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian keselamatan kerja dan kesehatan kerja?
2. Mengetahui arti pentingnya sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja?
3. Mengatahui teori dasar keselamatan kerja?
4. Menegerahui keselamatan dan kesehatan kerja di
laboratorium?
5. Apa memahami tujuan keselamatan kerja?
6. Menenetahui sebab terjadinya kecelakaan dalam
bekerja?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah
perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang
terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari
lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik,
terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan
dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy
(2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan
faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang
ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai
pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a)
Menurut Mangkunegara (2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
b)
Menurut Suma’mur (2001), keselamatan kerja merupakan rangkaian
usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan
yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
c)
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang
mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan
kondisi pekerja .
d)
Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada
perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
e)
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000),
mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi
dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan
maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja
tersebut.
f)
Jackson (1999), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan
kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang
diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena
penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan
menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja
dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja
akan dapat bekerja secara lebih produktif
B.
Pentingnya Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Terdapat beberapa
alasan yang mengungkapan pentingnya Sistem Manajemen K3 diterapkan dalam suatu
perusahaan/laboratorium. Alasan tersebut dapat dilihat dari aspek manusiawi,
ekonomi, UU dan Peraturan, serta nama baik (Adrian, dkk, 2009). Berikut adalah
argumentasi betapa pentingnya Sistem Manajemen K3.
a.
Alasan Manusiawi. Membiarkan terjadinya
kecelakaan kerja, tanpa berusaha melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan,
merupakan suatu tindakan yang tidak manusiawi. Hal ini di karenakan kecelakaan
yang terjadi tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korbannya (misalnya
kematian, cacat/luka berat, luka ringan), melainkan juga penderitaan bagi
keluarganya.
b.
Oleh karena itu pengusaha atau sekolah mempunyai
kewajiban untuk melindungi pekerja atau siswanya dengan cara menyediakan
lapangan kerja yang aman.
c.
Alasan Ekonomi. Setiap kecelakaan kerja
yang terjadi akan menimbulkan kerugian ekonomi, seperti kerusakan mesin,
peralatan, bahan dan bangunan, biaya pengobatan, dan biaya santunan kecelakaan.
Oleh karena itu, dengan melakukan langkah-langkah pencegahan kecelakaan, maka
selain dapat mencegah terjadinya cedera pada pekerja, kontraktor juga dapat
menghemat biaya yang harus dikeluarkan.
d.
Alasan UU dan Peraturan. UU dan
peraturan dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu organisasi bidang keselamatan
kerja dengan pertimbangan bahwa masih banyak kecelakaan yang terjadi, makin
meningkatnya pembangunan dengan menggunakan teknologi modern, pekerjaan
konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang dapat merupakan sumber terjadinya
kecelakaan kerja dan pentingnya arti tenaga kerja di bidang konstruksi.
e.
Nama Baik Institusi. Suatu perusahaan
yang mempunyai reputasi yang baik dapat mempengaruhi kemampuannya dalam
bersaing dengan perusahaan lain. Reputasi atau citra perusahaan juga merupakan
sumber daya penting terutama bagi industry jasa, termasuk jasa konstruksi,
karena berhubungan dengan kepercayaan dari pemberi tugas/pemilik proyek.
Prestasi keselamatan kerja perusahaan mendukung reputasi perusahaan itu,
sehingga dapat dikatakan bahwa prestasi keselamatan kerja yang baik akan
memberikan keuntungan kepada perusahaan secara tidak langsung.
C. Teori
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada awal
perkembangannya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengalami beberapa
perubahan konsep. Konsep K3 pertama kali dimulai di Amerika Tahun 1911 dimana
K3 sama sekali tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.
Kegagalan terjadi pada saat terdapat pekerjaan yang mengakibatkan kecelakaan
bagi pekerja dan perusahaan. Kecelakaan tersebut dianggap sebagi nasib yang
harus diterima oleh perusahaan dan tenaga kerja. Bahkan, tidak jarang, tenaga
kerja yang menjadi korban tidak mendapat perhatian baik moril maupun materiil
dari perusahaan. Perusahaan berargumen bahwa kecelakaan yang terjadi karena
kesalahan tenaga kerja sendiri untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi
kepada tenaga kerja.
Pada Tahun 1931, H.W.
Heinrich mengeluarkan suatu konsep yang dikenal dengan Teori Domino. Konsep
Domino memberikan perhatian terhadap kecelakaan yang terjadi. Berdasar Teori
Domino, kecelakaan dapat terjadi karena adanya kekurangan dalam lingkungan
kerja dan atau kesalahan tenaga kerja. Dalam perkembangannya, konsep ini
mengenal kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak
aman (unsafe act). Pada awal pengelolaan K3, konsep yang
dikembangkan masih bersifat kuratif terhadap kecelakaan kerja yang terjadi.
Bersifat kuratif berarti K3 dilaksanakan setelah terjadi kecelakaan kerja. Pengelolaan
K3 yang seharusnya adalah bersifat pencegahan (preventif) terhadap adanya
kecelakaan.
Pengelolaan K3 secara
preventif bermakna bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan kegagalan dalam
pengelolaan K3 yang berakibat pada kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan
dan tenaga kerja. Pengelolaan K3 dalam pendekatan modern mulai lebih maju
dengan diperhatikannya dan diikutkannya K3 sebagai bagian dari manajemen
perusahaan. Hal ini mulai disadari dari data bahwa kecelakaan yang terjadi juga
mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Dengan memperhatikan banyaknya resiko
yang diperoleh perusahaan, maka mulailah diterapkan Manajemen Resiko, sebagai
inti dan cikal bakal Sistem Manajemen K3. Melalui konsep ini sudah mulai
menerapkan pola preventif terhadap kecelakaan yang akan terjadi. Manajemen
Resiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen tetapi juga komitmen
manajemen dan seluruh pihak terkait termasuk pekerja. Dalam penerapan K3 di
sekolah, maka diperlukan keterlibatan manajemen sekolah, guru, teknisi, dan
siswa. Pada konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan harus teridentifikasi,
kemudian perhitungan dan prioritas terhadap resiko dari potensi bahaya, dan
terakhir pengendalian resiko.
Peran manajemen sangat
diperlukan terutama pada tahap pengendalian resiko, karena pengendalian resiko
membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang dimiliki oleh
perusahaan/sekolah dan hanya pihak manajemen yang dapat memenuhi kebutuhan
tersebut. Dari perjalanan pengelolaan K3 diatas semakin menyadarkan akan pentingnya
K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasarkan agar dapat
terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali
dengan kebijakan dari perusahaan untuk menerapkan suatu Sistem Manajemen K3
untuk mengelola K3. Sistem Manajemen K3 mempunyai pola Pengendalian Kerugian
secara Terintegrasi (Total Loss Control) yaitu sebuah kebijakan untuk
mengindarkan kerugian bagi perusahaan, property, personel di perusahaan dan
lingkungan melalui penerapan Sistem Manajemen K3 yang mengintegrasikan sumber
daya manusia, material, peralatan, proses, bahan, fasilitas dan lingkungan
dengan pola penerapan prinsip manajemen yaitu perencanaan (plan),
pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), peningkatan (action).
Dalam sejarah perjalanan Sistem Manajemen K3, tercipta beberapa standar yang
dapat dipakai perusahaan. Standar-standar tersebut antara lain:
a. HASAS
18000/18001 Occupational Health and Safety Management
b.
Systems,
c.
Voluntary Protective Program OSHA,
d.
BS 8800,
e. Five
Star System,
f.
International Safety Rating System (ISRS),
g. Safety
Map,
h.
DR 96311
i.
Aposho Standar 1000
j.
AS/ANZ 4801/4804, dan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 (SMK3 yang berbentuk Peraturan
Perundang-Undangan) Kini pengelolaan K3 dengan penerapan Sistem Manajemen K3
sudah menjadi bagian yang dipersyaratkan dalam ISO 9000:2000 dan CEPAA Social
Accountability 8000:1997. Akan tetapi sampai saat ini belum terdapat satu
standar internasional tentang Sistem Manajemen K3 yang disepakati dan dapat
diterima banyak negara, sebagaimana halnya Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 dan
Sistem Manajemen Mutu Lingkungan ISO 14000.
D. Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di Laboratorium
Dalam kegiatan
pembelajaran di laboratorium, semua pihak harus menyadari bahwa dalam setiap
kegiatan tersebut mempunyai potensi bahaya dan menimbulkan dampak lingkungan
sehingga penting sekali aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalam
laboratorium. Penerapan K3 di dalam laboratorium merupakan kebijakan yang harus
diambil oleh manajemen (pimpinan) sekolah/universitas. Setelah kebijakan
penerapan K3 diambil, maka setiap pengguna laboratorium harus mempunyai rasa
tanggung jawab yang penuh akan K3 di dalam laboratorium. Oleh karena itu perlu
ditetapkan peraturan dan prosedur standar yang harus ditaati pada setiap
kegiatan yang dilakukan di dalam laboratorium. Setiap pelanggaran terhadap
peraturan dan prosedur kerja dapat dikenakan sanksi.
Dalam laboratorium
diperlukan suatu panduan untuk keselamatan kerja dan keselamatan laboratorium
harus ditempatkan di tingkatan prioritas tertinggi dan setiap pratikan
bertanggung jawab akan laboratorium yang aman. Pada tahap awal penerapan K3 di
laboratorium terdapat beberapa hal yang harus diketahui, yaitu:
·
kegiatan yang akan dilakukan di
laboratorium,
·
bahan-bahan yang terdapat di
laboratorium baik bahan kimia, biologi, tekstil,
·
fasilitas dan peralatan proses yang
tersedia di laboratorium,
·
fasilitas dan peralatan K3 yang tersedia
di laboratorium.
Dalam rangka mendukung
penerapan K3 di laboratorium maka diperlukan suatu peraturan khusus tentang K3.
Adapun peraturan yang dapat diterapkan antara lain:
a.
Melaksanakan pembelajaran di
laboratorium hanya ketika ada guru/dosen atau pengawas/teknisi, dan tidak
diijinkan mengadakan percobaan laboratorium yang tidak diijinkan.
b.
Perhatian untuk keselamatan sudah
dimulaui bahkan sebelum melaksanakan aktivitas pertama dalam pembelajaran di
laboratorium. Oleh karenanya setiap pratikan harus sudah membaca dan memikirkan
tugas laboratorium masing-masing sebelum pembelajaran dimulai.
c.
Mengetahui letak penempatan dan penggunaan
dari semua fasilitas dan peralatan K3 di laboratorium seperti kotak P3K,
pemadam api, shower, pencuci mata, wastafel.
d.
Memakai celemek atau mantel
laboratorium, sepatu, dan lebih baik gunakan pengikat rambut, serta alat lain
yang dapat dijadikan pelindung diri dalam kerja. Jika pembelajaran di
laboratorium kimia maka gunakan kaca mata.
e.
Membersihkan meja kerja dari semua bahan
tidak perlu seperti buku dan tas sebelum pekerjaan dimulai.
f.
Jika berhubungan dengan bahan kimia (di
laboratorium kimia), periksalah label bahan kimia sebanyak dua kali untuk
meyakinkan bahwa bahan kimia yang akan digunakan memnyai unsure yang benar dan
sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Hal ini perlu dilakukan mengingat
g.
beberapa bahan kimia mempunyai rumusan
dan nama yang berbeda hanya dalam satu nama dan nomor. Perhatikan penggolongan
resiko yang ada pada label dan perhatikan juga diagram resiko serta maksud dari
angkaangka yang tertera pada tabel diagram resiko.
h.
Hindari pergerakan dan pembicaraan yang
tidak perlu di dalam laboratorium
i.
Jangan pernah mencicipi bahan yang ada
di laboratorium (terutama di Laboratorium Kimia). Sebaiknya tidak makan dan
minum di dalam laboratorium.
j.
Khusus di Laboratorium Kimia, jangan
pernah melihat secara langsung ke dalam suatu tabung tes. Pandangilah dari
samping.
k.
Setiap kecelakaan, meskipun itu kecil,
harus dilakporkan dengan seketika kepada teknisi atau guru/dosen.
Dalam hal suatu bahan
kimia tertumpahkan pada pakaian atau kulit, bilaslah area yang terkena dengan
air yang banyak. Apabila bahan kimia mengenai mata, bersihkanlah seketika
dengan water-washing selama 10-15 menit atau sampai diperoleh bantuan
medis secara profesional. Membuang bahan sisa kerja harus sesuai perintah dan
dilakukan dengan hati-hati terutama bahan kimia. Kembalikan semua peralatan
pelindung diri pada tempat yang telah ditetapkan. Sebelum meninggalkan laboratorium, pastikan
mesin dan listrik dalam kondisi mati.
a.
Keselamatan Kerja
Selain kesehatan yang
tak kalah pentingnya adalah Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja merupakan
keadaan terhindar dari bahaya saat melakukan kerja. Menurut Suma’mur (1987:1),
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat
kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut semua proses produksi dan
distribusi baik barang maupun jasa. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang
yang bekerja. Keselamatan adalah dari, oleh, dan untuk setiap tenaga kerja
maupun masyarakat pada umumnya. Tasliman (1993:1) sependapat dengan Suma’mur
bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menyangkut semua unsur yang terkait di
dalam aktifitas kerja. Ia menyangkut subjek atau orang yang melakukan
pekerjaan, objek (material) yaitu benda-benda atau barang-barang yang
dikerjakan, alat-alat kerja yang dipergunakan dalam bekerja berupa mesin-mesin
dan peralatan lainnya, serta menyangkut lingkungannya, baik manusia maupun
benda-benda atau barang.
Keselamatan kerja
adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai
akibat kecelakaan kerja. yang baik pintu
gerbang bagi keamanan tenaga kerja. Kecelakaan selain menjadi hambatan
langsung, juga merugikan secara tidak langsung yakni kerusakan mesin dan
peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan
pada lingkungan kerja, dan lain-lain. (Suma’mur, 1985:2) Secara umum
keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan
dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan
tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin
keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan
kerugian lainnya.
Keselamatan kerja juga
meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang
manusiawi. Pendapat lain mengatakan Keselamatan (safety) meliputi:(1).
Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) dan
(2). kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko
yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable
risks)
Pengertian K3 adalah
suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
Menurut America Society of Safety and Engineering (ASSE), K3 diartikan
sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan
yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kesehatan dan Keselamatan (K3) tidak
dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Istilah lainnya
adalah ergonomi yang merupakan keilmuan dan aplikasinya dalam hal sistem dan
desain kerja, keserasian manusia dan pekerjaannya, pencegahan kelelahan guna
tercapainya pelakasanaan pekerjaan secara baik.
Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekuensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja. Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu:
(1) aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja; (2) diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja; (3) resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
b.
Kesehatan Kerja
Produktifitas optimal
dalam dunia pekerjaan merupakan dambaan setiap manager atau pemilik usaha,
karena dengan demikian sasaran keuntungan akan dapat dicapai. Kesehatan (Health)
berarti derajat/ tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of
physiological and psychological well being of the individual).
Kesehatan Kerja, yaitu : suatu ilmu yang penerapannya untuk meningkatkan
kulitas hidup tenaga kerja melalui peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit
akibat kerjayang diwujudkan melaluii pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan
asupan makanan yang bergizi. Program kesehatan di usaha busana bertujuan untuk
mewujudkan lingkungan usaha busana yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh
pekerjai, dan pengunjung, di dalam dan di lingkungan Usaha busana. Sehingga
kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh
kegiatan usaha busana dapat di tekan atau bila mungkin di hilangkan. Empat
pilar strategi yang telah ditetapkan tuntuk mendukung visi Kementrian Kesehatan
dalam rangka merujudkan “kesehatan kaerja” adalah:
a.
Strategi paradigma sehat yang
harus dilaksanakan secara serempak dan bertanggung jawab dari semua lapisan.
Termasuk partisipasi aktif lintas sektor dan seluruh potendi masyarakat.
b.
Strategi Profesionalisme, yaitu
memelihara pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
c.
Strategi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM), guna memantapkan kemandirian masyarakat hidup sehat,
diperlukan peran aktif dan pembiayaan.
d.
Strategi Desentralisasi, intinya adalah
pendelegasian wewenang yang lebish besar kepada pemerintah daerah untuk
mengatur system pemerintahan kerumahtanggaannya sendiri. Pada simposium
internasional mengenai penyakit akibat hubungan pekerjaan yang diselenggarakan
oleh ILO di Linz Australia, dihasilkan beberapa definisi sebagai berikut :
e.
Penyakit Akibat Kerja: penyakit akibat
kerja ini mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi yang kuat dengan
pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebeb yang mudah
diakui.(pekerjaan sebagai pencetus sakit atau penyakit) atau lebih dikenal
dengan sebagai
f.
man made disease.
Pencegahan dapat
dimulai dengan pengendalian secermat mungkin pengganggu kesehatan atau
pengganggu kerja. Gangguan ini terdiri dari:
a.
Beban kerja (berat, sedang, ringan, atau
fisik, psikis, dan sosial).
b.
Beban tambahan oleh faktor-faktor
lingkungan kerja seperti factor fisik, kimia, biologi, dan psikologi.
c.
Kapasitas kerja, atau kualitas karyawan
sendiri yang meliputi: kemahiran, ketrampilan, usia, daya tahan tubuh, jenis
kelamin, gizi,ukuran tubuh, dan motivasi kerja.
d.
Penyakit yang berhubungan dengan
pekerjaan –Work related disease adalah penyakit yang mempunyai beberapa
agen penyebab, dimana factor pada pekerjaan memegang peranan bersama
dengan faktor resiko lainnya dalam berkembangnya penyakit yang mempunyai
etiologi yang kompleks.
e.
Penyakit yang mengenai populasi pekerja
adalah penyakit yang terjadi pada populasi pekerja tanpa adanya agen penyebab
di tempat kerja, namun dapat diperberat oleh kondisi pekerjaan yang buruk bagi
kesehatan.
f.
E.
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Pada
prinsipnya sasaran atau tujuan dari K3 adalah :
a.
Menjamin keselamatan operator dan orang
lain
b.
Menjamin penggunaan peralatan aman
dioperasikan
c.
Menjamin proses produksi aman dan lancar
Sedangkan tujuan keselamatan kerja
menurut Suma’mur, (1985:1) adalah sebagai berikut:
a.
Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas masyarakat.
b.
Menjamin keselamatan setiap orang lain
yang berada ditempat kerja.
c.
Sumber produksi dipelihara dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
Sementara itu,
peraturan perundangan No. I tahun 1970 Pasal 3 tentang keselamatan kerja
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran;
c.
Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
d.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.
Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.
Memberi alat-alat pelindung diri pada
para pekerja;
g.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan.
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
j.
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik;
k.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup;
l.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
m.
Memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan
orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
Mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan;
p.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
r.
Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(Tia , Setiawan dan Harun, 1980:11-12)
Hal tersebut juga
mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya
kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan
dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah
UU No.14 tahun 1969 tentang pokokpokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya
mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai
agama, akan tetapi pekerja mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi pada
kondisi tersebut dengan berperilaku yang bertanggung jawab. Setiap cidera atau
kasus sakit akibat hubungan kerja, dapat dihindari dengan sistem kerja ,
peralatan,substansi, training dan supervisi yang tepat. Sakit, Cidera dan
perilaku yang tidak mendukung kesehatan ,keselamatan dan keamanan kerja akan
mengakibatkan menurunnya produktifitas kerja. Salah satu masalah yang hampir
setiap hari terjadi di tempat kerja adalah kecelakaan yang menimbulkan hal-hal
yang tidak kita inginkan, seperti kerusakan peralatan, cedera tubuh, kecacatan
bahkan kematian.
F.
Sebab-Sebab Terjadinya Kecelakaan
dalam Bekerja
Dalam pelaksanaannya K3
adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat
dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas
dari kecelakaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas
kerja. Kecelakaan, adalah kejadian yang tak terduga dan tak diharapkan. Tak
terduga oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsure kengajaan,
lebih-lebih dalam bentuk perencenaan. Ttidak diharapkan oleh karena peristiwa
kecelakaan disertai kerugian materiil maupun penderiaan dari yang paling ringan
sampai kepada yang paling berat dan tidak diinginkan. Secara teoritis
istilahistilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi
beberapa hal sebagai berikut:
a.
Hazard (sumber
bahaya). Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit,
kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
b.
Danger (tingkat
bahaya). Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat
dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
c.
Risk,
prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
d.
Insident.
Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/
telah mengadakan kontak dengan sumber energy yang melebihi ambang batas
badan/struktur
e.
Accident. Kejadian
bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
Dalam beberapa
industri, kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kurang terjaganya
keselamatan kerja lebih tinggi daripada yang lainnya. Sekitar dua dari tiga
kecelakaan terjadi akibat orang jatuh, terpeleset, tergelincir, tertimpa balok,
dan kejatuhan benda di tempat kerja. (Daryanto, 2001: 2) Suma’mur (1987:3)
mengatakan bahwa 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia. Lebih
lanjut Suma’mur mengatakan bahwa kecelakaan akibat kerja dapat menyebabkan 5
jenis kerugian (K) yakni : (1) kerusakan, (2) kekacauan organisasi, (3) keluhan
dan kesedihan, (4) kelainan dan cacat, dan (5) kematian.
Bagian mesin, pesawat,
alat kerja, bahan, proses, tempat dan lingkungan kerja mungkin rusak oleh
kecelakaan. Akibat dari itu, terjadilah kekacauan organisasi dalam proses
produksi. Orang yang ditimpa kecelakaan mengeluh dan menderita, sedangkan
keluarga dan kawan-kawan sekerja akan bersedih hati. Kecelakaan tidak jarang
mengakibatkan luka-luka, terjadinya kelainan tubuh dan cacat. Bahkan tidak jarang
kecelakaan merenggut nyawa dan berakibat kematian (Suma’mur, 1985:6)
Kecelakaan adalah
kejadian yang timbul tiba-tiba, tidak diduga dan tidak diharapkan. Setiap
kecelakaan baik di industri, di bengkel, atau di tempat lainya
pasti ada sebabnya. Secara umum terdapat
dua hal pokok yang menyebabkan kecelakaan kerja (Suma’mur, 1985:9) yaitu:
a.
Tindak perbuatan manusia yang tidak
memenuhi keselamatan (unsafe human acts).
b.
Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak
aman (usafe conditions) Tasliman (1993:19-27) juga sependapat dengan
Suma’mur bahwa kecelakaan dapat terjadi dengan sebab-sebab tertentu, yaitu:
c.
Kesalahan manusia (human erorr),
misalnya kebodohan atau ketidaktahuan, kemampuan keterampilan yang tidak
memadai, tidak konsentrasi pada waktu bekerja, salah prosedur atau salah
langkah, bekerja sembrono tanpa mengingat resiko, bekerja tanpa alat pelindung,
mengambil resiko untung-untungan dan bekerja dengan senda gurau.
d.
Kondisi yang tidak aman, misalnya tempat
kerja yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja, kondisi mesin yang
berbahaya (machinery hazards), kondisi tidak aman pada pemindahan
barang-barang serta alatalat tangan yang kondisinya tidak aman.
Bernet N.B. Silalahi
dan Rumondang (1985:109) secara spesifik mengatakan bahwa tiga sebab mengapa
seorang karyawan melakukan kegiatan tidak selamat adalah:
a.
Yang bersangkutan tidak mengetahui tata
cara yang aman atau perbuatanperbuatan yang berbahaya;
b.
Yang bersangkutan tidak mampu memenuhi
persyaratan kerja sehingga terjadilah tindakan di bawah standar;
c.
Yang bersangkutan mengetahui seluruh
peraturan dan persyaratan kerja, tetapi dia enggan memenuhinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
K3 diartikan
sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan
yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Keselamatan kerja
mencakup : mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses, landasan, cara, serta
lingkungan Kesehatan kerja bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan
setingg-tingginya, baik fisik maupun mental, dengan usaha preventif dan kuratif
tergadap gangguan kesehatan akibat pekerjaan, lingkungan, dan penyakit umum.
Dengan kata lain tujuan K3 secara singkat adalah: (1) tenaga kerja dan orang
lain sehat dan selamat; (2) sumber produksi efisien; dan (3) proses produksi
lancar.
DAFTAR
PUSTAKA
Suma’mur. 1981.
Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
Sutrisno dan
Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja.
Sukabumi: Yudhistira.
Wikipedia bahasa indonesia,
ensiklopedia bebas
http://saintek.uin-suka.ac.id/file_kuliah/manajemen%20lab%20kimia.doc.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html
http://araralututu.wordpress.com/2009/12/19/my-k3ll-project/
http://solehpunya.wordpress.com/2009/02/03/implementasi-k3-di-indonesia/
terima kasih. sangat bermanfaat
BalasHapus